Sukses

Satpol PP Bersihkan Atribut Langgar Aturan Kampanye Pilkada Bengkulu

Alat peraga kampanye pilkada yang dibersihkan tersebut dinyatakan melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan

Liputan6.com, Bengkulu - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, KPUD dan Panitia Pengawas (panwas) Pemilu Kota Bengkulu melakukan pembersihan atribut kampanye Pilkada. Sebanyak 23 baliho dan spanduk ukuran besar yang dipasang tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu diturunkan dan dibongkar.

Ketua Panwas Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, alat peraga kampanye [Pilkada](Pilkada "") yang dibersihkan tersebut dinyatakan melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan. Pelanggaran utama terkait bentuk, ukuran yang terlalu besar serta dipasang pada lokasi yang tidak direkomendasi oleh penyelenggara.

"Kami bersurat kepada Pemkot dan mereka yang melaksanakan pembersihan, kita ikut mengawasi," tegas Rayendra di Bengkulu (4/3/2018).

Alat Peraga Kampaye (APK) yang sudah ditentukan oleh Peraturan KPU yang boleh dipasang pasangan calon Pilkada hanya jenis baliho, spandul, dan umbul-umbul saja. Jumlahnya hanya tujuh unit yang dicetak oleh KPU dan hanya bisa diperbanyak oleh pasangan calon maksimal 150 persen dari jumlah yang dikeluarkan oleh KPU.

Ukuran yang dicetak oleh pasangan calon juga tidak boleh lebih besar dari ukuran APK yang dikeluarkan KPU. Pemasangannya juga harus di lokasi yang direkomendasi dan disepakati dalam Pleno KPU Kota Bengkulu. Jika terdapat APK diluar ketentuan, tentu saja akan dibongkar secara paksa.

"Kami melakukan pengawasan proses Pilkada secara melekat di semua tingkatan, jika ada yang melanggar tentu saja ada konsekuensinya," ujar Rayendra.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPUD Ingatkan Audit Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bengkulu mengingatkan kepada empat pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 27 Juni 2018 untuk segera menyiapkan laporan dana kampanye. Waktu pelaporan dan audit yang sudah ditetapkan memang masih sangat lama yaitu dalam rentang waktu 14 Februari hingga 13 Juli 2018.

Ketua KPUD Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan, sebaiknya tim pemenangan pasangan calon mulai menyiapkan laporan dana kampanye. Supaya jika sudah dekat waktu penyampaiannya tidak terlalu sulit menyusun laporannya.

"Laporan dana kampanye sangat penting, kami hanya mengingatkan saja, meskipun waktunya masih lama," ungkap Darlinsyah.

KPUD juga sedang melakukan proses pencetakan surat suara dan kelengkapan administrasi serta sarana pendukung seperti bilik suara, alat coblos dan tinta jari. Pendistribusian seluruh perlengkapan akan dilakukan mulai 17 Maret hingga 26 Juni 2018 secara berjenjang dan dengan pengawasan ketat.

Pemutakhiran data dan daftar pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT juga terus dilakukan hingga sehari sebelum pencoblosan. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan diri jika belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dan diproses secepatnya, terutama para pemilih pemula yang sudah bisa memberikan hak pilih pada 27 Juni mendatang.

"Semua sedang berproses dan on the track," tegas Darlinsyah.

 

3 dari 3 halaman

Pilkada Kurang Semarak

Geliat Pilkada serentak tahap tiga di Bengkulu belum terlalu dirasakan oleh masyarakat. Dari empat psangan calon yang bertarung yaitu David Suardi-Bakhsir, Erna Sari Dewi-Ahmad Zarkasi, Helmi HAsan-Deddy Wahyudi serta Patriana Sosialinda-MIrza belum satupun melaksanakan kampanye terbuka berupa rapat umum.

Ketua Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) Provinsi Bengkulu Hidi Christopher mengatakan, gegap gempita pilkada tahun 2018 tidak terlihat sama sekali. Gerakan yang dilakukan oleh pasangan calon terkesan diam-diam dan tersembunyi.

"Sepi sekali seperti di kuburan saja," ungkap Christopher.

Pihaknya menyarankan kepada seluruh pasangan calon untuk lebih terbuka dan mengedepankan metode dialogis saat sosialisasi kepada masyarakat. Pasangan calon juga diminta untuk lebih merata melakukan kampanye, tidak hanya masuk ke wilayah yang diyakini sebagai kantong suara saja, wilayah yang sulit dijangkau juga harus dimasuki.

Pihaknya khawatir, sepinya aktivitas kampanye ini akan berbengaruh kepada tingkat partisipasi pemilih. Terutama pemilih pemula yang memang membutuhkan banyak informasi sebagai bagian dari pendidikan politik.

"KPU dan Panwas juga harus mengingatkan, target peningkatan partisipasi pemilih sulit dicapai jika kondisinya tetap seperti ini," kata Hidi Christopher memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.