Sukses

Pengakuan Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Hanura Sumsel Dianggap Ilegal

Partai Hanura Kubu Daryatmo masih menunjuk Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Hanura Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kisruh antara dua kubu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kini merambat hingga ke daerah, terutama di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Mularis Djahri yang awalnya dipecat menjadi Ketua DPD Sumsel dari kubu Ketua DPP Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak pernah mengakui adanya pemberhentian tersebut.

Saat ditetapkan sebagai Calon Wali Kota (Cawako) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang pada hari Senin (12/2/2018) di kantor KPU Palembang, Mularis Djahri secara lantang mengatakan masih menjabat pejabat daerah Partai Hanura Sumsel.

"Saya Ketua DPD Hanura, Ketua Umum saya adalah Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo," ujarnya kepada Liputan6.com, saat ditulis Rabu, 14 Febuari 2018.

Kendati pecah dua kubu di tubuh Partai Hanura, Mularis Djahri masih memastikan ketiga partai politik (parpol) pengusung tetap mendukungnya.

Ketiga partai tersebut yaitu Partai Hanura, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kita berusaha untuk menang (Pilkada Palembang), targetnya adalah menang. Saya mengajak Saidina Ali untuk bersama-sama memimpin Palembang dan sudah berpengalaman mengatasi kemacetan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jabatan Ilegal

Mularis Djahri-Saidina Ali melenggang ke Pilkada Palembang dengan mendapatkan nomor urut empat.

Meskipun ada perpecahan di partainya, Mularis Djahri tetap optimistis Partai Hanura masih mendukungnya menjadi pemenang di Pilkada Palembang.

Ungkapan Mularis Djahri yang masih memproklamirkan sebagai Ketua DPD Sumsel Partai Hanura langsung ditanggapi oleh DPP Partai Hanura kubu OSO.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika, Mularis Djahri saat ini bukan lagi menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Sumsel, karena sudah diganti berdasarkan mekanisme organisasi yang sah dan berlaku di internal Partai Hanura.

"Kalau dia (Mularis Djahri) mengatakan masih mewakili DPD Hanura Sumsel, jelas itu tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," ujarnya.

"Sesuai dengan SK Kemenkumham, kepengurusan Partai Hanura yang sah yakni di bawah kepemimpinan Oesman Sapta dengan sekjen Herry L. Siregar," katanya.

 

 

3 dari 3 halaman

Tidak Ada Dualisme

Keputusan ini juga berlaku bagi kepengurusan di tingkat bawah, baik DPD dan DPC Partai Hanura di seluruh provinsi di Indonesia.

Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah terbukti saat verifikasi faktual di KPU beberapa waktu lalu.

"Mulai dari pusat hingga ke tingkat Kabupaten/kota, kepengurusan Hanura yang diketuai OSO yang didatangi KPU, bukan yang lain. Di luar yang ditetapkan, itu ilegal. Karena Hanura hanya satu dan tidak mengenal dualisme," katanya.

Mularis Djahri dilengserkan dari jabatannya dari kubu OSO karena melakukan pembelotan terhadap keputusan DPP Hanura untuk dukungan pasangan calon (paslon) Pilkada Sumsel.

Pemecatan Mularis Djahri juga ditambah dengan tindakannya yang melakukan aksi Mosi Tidak Percaya kepada kepemimpinan OSO sebelum dirinya maju di Pilkada Palembang.

Hendri Zainuddin akhirnya dilantik sebagai Ketua DPD Sumsel Partai Hanura oleh kubu OSO, berdasarkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari Rabu (24/1/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.