Sukses

KPU: Penetapan Calon di Deli Serdang dan Lebak Ditunda

Komisioner KPU menjelaskan, belum bisa ditetapkannya status pasangan calon di Pilkada di beberapa daerah dikarenakan beberapa hal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, pada penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018, Senin (12/2/2018) tidak semua paslon dinyatakan memenuhi syarat. Bahkan, ada daerah yang penetapannya ditunda.

"Hari ini adalah jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah. Ada yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa lanjut di tahapan berikutnya," ucap Hasyim, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, terdapat juga paslon-paslon yang belum bisa ditetapkan statusnya.

Komisioner KPU ini menjelaskan, belum bisa ditetapkannya status pasangan calon di Pilkada di beberapa daerah dikarenakan beberapa hal.

Akibatnya, penjadwalan ulang untuk menetapkan status paslon harus dilakukan dan tidak dapat dilakukan bersama-sama pada hari ini.

"Misalkan karena ada putusan panwas, terutama di daerah-daerah yang ada pilkada dengan calon perseorangan, itu karena harus diperiksa dukungan calon perseorangan itu," ujar Hasyim.

Begitu juga dengan temuan-temuan di lapangan yang membuat penetapan mau tidak mau harus ditunda karena adanya pembukaan masa pendaftaran calon kembali selama 3 hari.

Temuan itu seperti adanya satu dari beberapa paslon dalam suatu daerah yang memenuhi syarat ketika dilakukan penelitian administrasi.

"Maka dalam situasi itu, menurut UU 8/2015 tentang pilkada menyatakan maka mau tidak mau pilkada ditunda maksimal selama 10 hari, seperti di Deli Serdang dan Lebak," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

JR Saragih Tak Lolos

Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) mengumumkan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon, yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck).

Sementara bakal pasangan calon atas nama Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dinyatakan gugur. Hal ini dikarenakan salah satu berkas sebagai syarat pencalonan milik JR Saragih tidak lengkap, yaitu ijazah.

Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga dalam rapat pleno mengatakan, persoalan berkas ijazah JR Saragih berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018.

"Surat itu menyebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," kata Benget, Senin (12/2/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.