Sukses

Jaksa Agung: Jaksa Ikut Pilkada Tak Bisa Jadi Jaksa Lagi

Jaksa Agung menjelaskan, jaksa maju dalam pilkada adalah hak politik.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, jaksa yang gagal dalam pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa kembali lagi masuk korps Adhyaksa.

"Tidak bisa, kalau keluar ya sudah," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Ia mengatakan, jaksa yang maju Pilkada, harus mengundurkan diri. Ia pun membenarkan jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina Ria Norsan, telah mengundurkan diri mengingat maju pada Pilkada Mempawah 2018.

"Iya, mereka sudah mengundurkan diri, sudah dan kita telah proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan," kata Prasetyo seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, jaksa maju dalam Pilkada adalah hak politik. "Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Anggota Polri

Terdapat 10 anggota Polri yang maju di Pilkada Serentak 2018. Tiga di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat Irjen yang maju di daerah tingkat satu atau provinsi. Sementara tujuh lainnya merupakan perwira menengah yang maju di daerah tingkat dua atau kabupaten/kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, surat pengunduran diri baru akan dikeluarkan setelah KPU menetapkan mereka sebagai calon kepala daerah pada 12 Februari 2018. Selama belum ada surat keputusan dari Polri, mereka masih berstatus anggota aktif.

"(Surat dari Polri) nunggu sampai ditetapkan. Ketika tanggal 12 ditetapkan oleh KPU diterima dan dicalokan tetap, itu akan otomatis statusnya purnawirawan, bukan polisi lagi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Meski begitu, Setyo memastikan pihaknya tetap menjunjung netralitas Polri. Salah satunya dengan memutasi anggota yang terjun di Pilkada ke jabatan yang tidak strategis.

Setyo menambahkan, para anggota yang maju di Pilkada Serentak 2018 telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Hanya saja, proses administrasi tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Apalagi pengunduran diri perwira tinggi harus ditandatangani presiden.

"Sekarang ini pengajuan undur diri sambil menunggu tanggal 12 (Februari) dan tidak ada jabatan yang strategis. Ada jabatan analis itu sama saja tidak ada jabatan," kata dia.

Jika dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU pada 12 Februari nanti, Polri tak melarang mereka kembali bergabung ke Korps Bhayangkara selama surat keputusan pengunduran diri belum dikeluarkan.

"Kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak," tandas Setyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.