Sukses

Diwarnai Gerimis, JR Saragih-Ance Daftar ke KPU Sumut

Didampingi ratusan massa pendukung serta disambut tarian daerah, JR-Ance secara resmi mendaftarkan diri ke KPUD Sumut.

Liputan6.com, Medan - Gerimis mewarnai pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) ke kantor KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Didampingi ratusan massa pendukung serta disambut tarian daerah, JR-Ance secara resmi mendaftarkan diri ke KPUD Sumut untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.

"Pasangan JR-Ance pasti menang, kita optimistis," teriakan massa pendukung, Selasa (9/1/2018).

Begitu tiba di Kantor KPU Sumut, pasangan JR-Ance disambut para komisioner, yang selanjutnya menyerahkan berkas-berkas sebagai persyaratan untuk maju dalam pilgubsu. Tidak ketinggalan iring-iringan pendukung mengenakan pakaian adat etnis Jawa, Batak, Minang, dan Melayu.

"JR di dadaku, Ance kebanggaanku. Kuyakin JR-Ance pasti menang," sorak para pendukung.

Pasangan JR-Ance mendaftarkan diri dengan diusung Partai Demokrat 14 kursi, PKPI 3 kursi, dan PKB 3 kursi. Total 20 kursi atau 20 persen suara sebagai syarat untuk mengajukan ‎paslon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Pendaftaran

Dalam pendaftaran, paslon JR Saragih-Ance sempat mengalami kendala terkait perlengkapan berkas. Pasangan calon tersebut sempat tertahan, tapi kendala kelengkapan berkas cepat dituntaskan tim sukses.

JR-Saragih-Ance merupakan pasangan calon kedua yang mendaftar ke KPU Sumut. Sebelumnya, pasangan bakal calon gubernur  dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) secara resmi mendaftarkan ke KPU Sumut pada Senin, 8 Januari 2018.

Pasangan Edy-‎Ijeck diusung Partai Gerinda 13 kursi, Golkar 17 kursi, Hanura 10 kursi, NasDem 5 kursi, PKS 9 kursi, dan PAN 6 kursi. Dengan total keseluruh 60 kursi atau 60 persen. Pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon ‎wakil gubernur Sumut di Kantor KPU Provinsi Sumut berlangsung selama tiga hari, sejak 8 hingga 10 Januari 2017.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.