Sukses

Lulung: Pemecatan Saya Hanya Lucu-Lucuan

Lulung menilai, keputusan Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot bertentangan dengan AD/ART PPP dan pedoman partai yang berasaskan Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengatakan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Djan Faridz dan Dimiyati Natakusuma tidak berdasarkan mekanisme.

Menurut dia, dalam hal ini dirinya tidak menerima surat peringatan hingga surat pemberhentian. Bahkan, alasan pemecatan juga tidak dijelaskan secara rinci.

"Mereka tidak menjelaskan tentang perintah yang mana. Jadi pemecatan ini hanya bercanda dan lucu-lucuan saja," ucap Lulung di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/3/17).

Selain itu, kata dia kebijakan DPP mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta asas yang diyakini. PPP merupakan partai yang berasaskan Islam.

"Partai ini bukan milik perorangan tapi milik umat dan saya disini juga karena restu dari umat. Sehingga yang dapat memecat saya itu umat, dia tidak ada kekuasaan untuk pecat saya. Saya konsisten dan komitmen untuk tetap di PPP," ujar dia.

Selanjutnya Lulung mengklaim bahwa dirinya dan beberapa anggota yang dipecat merupakan orang lama yang paham arah dan tujuan partai.

"Coba mereka berani blak-blakan kita tidak patuh karena apa, pasti tidak berani. Sebenarnya ini adalah persoalan internal, kalau mau pecat silahkan tapi kenapa pemberhentian saya harus di depan media," tutur dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menambahkan bahwa sebelumnya pada saat keputusan untuk mendukung paslon nomor dua September 2016, dirinya sudah meminta untuk dipecat. "PPP cukup toleransi dalam hal kegiatan tetapi untuk pemimpin kita kembali ke khittoh yakni, Amar Maruf Nahi Munkar," tegas Lulung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.