Sukses

Angelina Sondakh dan Jessica Wongso Tak Bisa Nyoblos Pilkada DKI

Angelina Sondakh dan Jessica Wongso diketahui tidak terdaftar dan terverifikasi dalam DPT yang ada di KPUD DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh, serta terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jesica Kumala Wongso, terancam tidak bisa memberikan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta. Keduanya diketahui tidak terdaftar dan terverifikasi dalam DPT yang ada di KPUD DKI Jakarta.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, ada 390 warga binaan yang terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta besok.

"Dari 547 warga binaan, ada 390 yang tidak bisa nyoblos, termasuk Jessica dan Angelina. Ini persoalannya sudah seminggu lalu. Kita mengetahuinya dari hasil verifikasi data NIK oleh KPUD," kata Ika saat ditemui Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Senin 13 Januari 2017 malam.

Ika melanjutkan, pihaknya sudah memberitahu kuasa hukum dan keluarga untuk ikut aktif mengecek di kediaman masing-masing melihat ada tidaknya undangan atau menghubungi ketua RT tempat tinggalnya.

"Ya kita komunikasikan ke keluarga dan kuasa hukumnya untuk mengecek di rumah Jessica dan Angie," katanya.

Dia menuturkan, KPUD yang datang ke rutan menjelaskan, saat ini warga binaan tidak lagi bisa menggunakan nomor putusan untuk bisa berpartisipasi dalam pilkada. Sekarang hanya yang terdaftar lewat NIK yang bisa ikut memberikan suara.

"Kalau pemilu sebelumnya kan membawa KTP atau nomor putusan bisa. Jadi memang sudah kesepakatannya hanya yang terverifikasi dan terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang bisa. Itu keputusan KPUD," tutur Ika.

Di sisi lain, ia menyebutkan, antusiasme warga binaan sangatlah besar. Mereka terus menanyakan soal nasib mereka untuk memilih dalam gelaran Pilkada DKI.

"Antusias kok mereka. Makannya ini kan jadi persoalan juga buat kita. Mereka itu tanyakan terus ke saya soal saya bisa nyoblos enggak," kata Ika.

Jessica Kumala Wongso ditahan usai majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

 

*** Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.