Sukses

Plt Gubernur DKI: 15 Februari Kantor Pemerintah dan Swasta Libur

Sumarsono menegaskan, tidak ada pengecualian pada libur 15 Februari mendatang, baik kantor swasta maupun pemerintah di DKI libur.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebutkan, pemungutan suara Pilkada DKI 2017 pada 15 Februari mendatang, sebagai hari libur di Ibu Kota.

"Libur 15 Februari baik pemerintah maupun swasta untuk menghormati pilkada serentak. Ini yang mengatur, UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Sumarsono menegaskan, tidak ada pengecualian pada libur 15 Februari mendatang. Hal ini bertujuan agar semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017.

"Enggak ada pengecualian, semua libur, Jakartanya, kebijakan masing-masing memberikan kesempatan kepada pegawai, karyawan, cleaning service, staf, kan seluruh warga Jakarta nyoblos," kata dia.

Menurut Sumarsono, apabila ada yang menerapkan kebijakan masuk setengah hari, hal itu kebijakan masing-masing perusahaan.

"Yang jelas, pada saat warga negara mau nyoblos, beri kesempatan. Jangan menahan hanya karena enggak libur orang enggak bisa nyoblos," dia menegaskan.

Sumarsono mengatakan, akan segera dikeluarkan Keputusan Presiden untuk hari libur tersebut. Tapi yang jelas, sudah ada surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden.

"Suratnya akan ada Keputusan Presiden, tapi kita sudah dapat keputusan KPU permohonan kepada Presiden. Sebentar lagi juga akan ada surat Presiden, tapi undang-undang sudah mengatur itu. Maka kita antisipasi, diinformasikan saja dulu bahwa selama pilkada, daerah yang ada pilkadanya libur," dia memaparkan.

Kendati, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menuturkan, pelayanan publik akan berjalan seperti biasa.

"Pelayanan enggak libur, semacam puskesmas, segala macem ya jalan terus. Itu SOP (Standar Operasional Prosedur) nya. Pengertian kantor-kantor biasa, pelayanan umum tetap buka, termasuk Transjakarta, ya jalan," kata dia.

Terkait adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada 15 Februari 2017, Sumarsono memastikan itu ada.

"Ya pasti dong (ada sanksi). Itu namanya dia secara moral tidak memberikan dukungan kepada kebijakan pemerintah. Itu hukumnya sama dengan 17 Agustus tidak memasang bendera. Perusahaan enggak mungkin secara kredibel mau berhadapan dengan pemerintah toh? Jadi pasti sanksi moral itu pasti dia peroleh," Sumarsono menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini