Sukses

KPU Sudah Prediksi Banyak Sengketa Pilkada Akan Dimentahkan MK

Dengan keputusan ini, maka Surat Keputusan (SK) KPUD‎ tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap sah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis tak kaget dengan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela hari ini. Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang disidang MK, mayoritas dinyatakan tidak dapat diterima atau dilanjutkan, karena persoalan melebihi tenggat waktu pendaftaran permohonan.

Hadar mengungkapkan, jauh hari sebelum putusan sela ini ditetapkan, KPU memprediksi daerah mana saja yang permohonan‎nya bakal dimentahkan MK karena melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

Hal itu telah tercantum dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), di mana telah ditetapkan 3x24 jam pendaftaran permohonan ke MK terhitung sejak hari penetapan rekapitulasi pemenang pada 16 Desember 2015.

‎"Kita sudah prediksi. Kami punya catatan siapa-siapa yang memasuki (pendaftaran) tidak sesuai dengan tenggang waktu," ucap Hadar di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Hadar mengatakan, meski sudah memprediksi, tidak bisa memastikan MK akan menjadikan Pasal 157 itu sebagai senjata. Sebab, MK tentunya dapat memutus dengan pertimbangan yang lain juga.

"Karena mendapatkan putusan itu kami menghormati dan meminta agar KPU Daerah melakukan tindakan selanjutnya," ujar dia.

Rapat Pleno Pasangan Terpilih

Dengan putusan ini, maka Surat Keputusan (SK) KPUD‎ tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap sah. Sebab, putusan ini berarti menggugurkan permohonan para pemohon yang menjadikan SK tersebut sebagai objek sengketa.

‎"SK tetap berlaku dan kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan putusan ini, KPU jadinya sudah dapat menetapkan pasangan calon terpilih," ucap Hadar.

Hadar menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan keputusan penetapan pasangan calon terpilih dalam waktu sesegera mungkin. Karena, putusan MK bersifat terakhir dan mengikat.

"Secepatnya. Mungkin dalam waktu 1 hari setelah kita mendapatkan putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih ke-21 daerah ini.‎ Karena terkait dengan perolehan suara pasangan calon terpilih, putusan ini sudah final dan mengikat," jelas Hadar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini