Sukses

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Tahap 2, Dengar Jawaban Termohon

Persidangan tahap kedua ini juga digelar selama 3 hari secara maraton, dari Selasa hingga Kamis 14 Januari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), hari ini. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, dan pemberi keterangan lainnya.

Seperti sidang sebelumnya, persidangan tahap kedua ini juga akan digelar selama 3 hari secara maraton, dari Selasa (12/1/2016) hingga Kamis 14 Januari 2016 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Persidangan juga dibagi menjadi 3 panel. Panel 1 diisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul.

Sementara Panel 2 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto. Sedangkan Panel 3 diisi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Informasi dari Humas MK menyebutkan, 51 perkara akan disidangkan hari ini. 19 Di antaranya yakni gugatan PHPKada dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok Selatan, Solok, Dompu, Pasaman, Ponorogo, Gresik, Waropen, Merauke, dan Nabire disidangkan di ruang Panel 1.

Sementara Panel 2 akan menyidangkan 14 perkara PHPKada dari Kabupaten Labuhanbatu, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Nias, Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Samosir, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Sibolga, Medan, dan Gunung Sitoli.

Panel 3 menyidangkan 18 perkara meliputi PHPKada dari Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Cianjur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Bungo, Rejang Lebong, Batanghari, Muko Muko, Kota Sungai, Kabupaten Tasikmalaya, Sumba Timur, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Indramayu, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Para KPUD yang merupakan termohon akan menjelaskan keputusan penetapan hasil pilkada di daerahnya masing-masing. Sekaligus menjawab dalil-dalil para pemohon atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015.

Sementara, pihak terkait yang merupakan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada pilkada 2015, akan menyampaikan keterangan terhadap semua tuduhan yang dilayangkan pemohon.

Setelah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada 15 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan.

MK kemudian melakukan rapat internal untuk finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada 18 Januari 2015, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.

Dari 18 Januari sampai 7 Maret, hakim MK akan menggelar rentetan persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa pilkada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.