Sukses

Mantan Napi Digugat di MK, Pendukungnya di Pilkada Yakin Menang

Pendukungnya yakin, Vonny akan menang menghadapi gugatan incumbent Sompie SF Singal di sidang Mahkamah Konstitusi hari ini.

Liputan6.com, Minahasa - Terpilihnya mantan narapidana kasus korupsi Vonnie Anneke Panambunan sebagai Bupati Minahasa Utara dalam Pilkada Serentak 2015, digugat rivalnya.

Namun pendukungnya yakin, Vonny akan menang menghadapi gugatan incumbent Sompie SF Singal di sidang Mahkamah Konstitusi hari ini.

"Hari ini memulai sidang di MK. Tapi kami yakin ibu Vonnie akan menang. Kepercayaan masyarakat besar, itu dibuktikan dengan perolehan suara yang didapat ibu Vonnie," ujar salah satu pendukung Vonnie, Anneke Manua di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (8/1/2016).

Anneke berharap, majelis hakim di MK bisa menyidangkan perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga tidak mengorbankan suara rakyat.

"Ratusan ribu suara warga Minut menentukan siapa kepala daerahnya, sehingga diharapkan majelis hakim bisa bertindak adil. Kami tetap optimis ibu Vonnie menang," ujar dia.

Hasil pemungutan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang telah ditetapkan KPU, memenangkan Vonnie Panambunan-Joppie Lengkong. Kemenangan ini kemudian digugat pasangan calon Sompie SF Singal dan Peggy Mekel melalui Mahkamah Konstitusi. Sompie merupakan merupakan imcumbent, sementara Vonnie adalah eks narapidana yang tersangkut kasus korupsi.

Dalam penetapan KPU Minahasa Utara, Vonnie meraih suara terbanyak yaitu 51.030, pasangan nomor urut 3 Sompie Singal-Peggy Mekel 47.887 suara, pasangan nomor urut 4 Yulisa Baramuli-Patrice Tamengkel (Barata) 18.157 suara dan nomor urut 1, Piet Luntungan-Lucky Longdong sebanyak 4.220 suara. Total jumlah suara sah dalam Pilkada 2015 sebanyak 121.294.

Pada 2008 lalu, Vonnie pernah tersandung kasus korupsi proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Ia divonis 18 bulan penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Vonnie tidak melakukan banding.

Mantan Bupati Minut Periode 2005-2008 ini  juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga mewajibkan membayar denda Rp 4,006 miliar.

Vonnie dianggap telah memperkaya diri sendiri di bawah bendera PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Selaku direktur PT MDI, Vonnie dinilai tahu bahwa perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman FS. Kemudian Vonnie mengalihkan ke PT Encona Engineering. Langkah itu dinilai salah karena bertentangan dengan pengadaan barang dan jasa.

Setelah Vonnie masuk penjara, pemerintahan selanjutnya dijalankan oleh Sompie Singal. Di tahun 2010, Sompie maju di Pilkada dan memenangkan kursi bupati, berpasangan dengan Yulisa Baramuli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini