Sukses

Elanto Penghadang Moge, Buat Petisi Lawan Konvoi Kampanye Pilkada

Dia menilai, konvoi kampanye tersebut sangat mengganggu masyarakat.

Liputan6.com, Yogyakarta - Konvoi kendaraan kampanye bakal meramaikan pagelaran pilkada 2015 di sejumlah daerah, termasuk di Yogyakarta. Kondisi itu menjadi catatan Elanto Wijoyono, aktivis yang pernah menghadang rombongan moge. Dia menilai, konvoi kampanye tersebut sangat mengganggu masyarakat dan memicu terjadinya kerusuhan di beberapa titik.

Untuk mendukung sikapnya, Elanto lantas membuat petisi kepada Polda dan Bawaslu DIY untuk menghentikan kegiatan konvoi kampanye. Petisi itu diunggah di situs change.org untuk mendapat dukungan dari masyarakat.

Ada 5 tuntutan dalam petisi ini. Pertama, Elanto menyebut aksi konvoi kampanye itu harus dihentikan.

"Aksi konvoi massa parpol dan tindak kekerasan harus dihentikan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya dalam kurun waktu kampanye pilkada 2015 di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, tetapi juga untuk seterusnya ke depan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tulis dia di change.co.id, yang dikutip Liputan6.com, Yogyakarta, Kamis (3/12/2015).

Kedua, kepolisian harus berani dan tegas menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi saat konvoi. Proses penuntasan kasus itu juga harus terbuka kepada publik.

Ketiga, Bawaslu DIY dan Panwas Kabupaten juga dapat aktif berkoordinasi dengan tim kampanye agar konvoi dapat dihentikan.

Keempat, Elanto meminta pasangan calon menjamin agar proses politik dapat berjalan aman dan tertib tanpa menimbulkan korban seperti konvoi pilkada kemarin.

"Ingat, partai politik bisa hidup dibiayai publik dengan anggaran negara, sehingga jangan pernah sakiti rakyat dengan perilaku yang negatif. Rakyat akan selalu ingat rekam jejak hitam politisi yang khianati tujuan mulia konstitusi," jelas dia.

Poin terakhir, Elanto menuntut agar konvoi massa jenis apapun dihentikan, terutama yang mengancam keamanan warga dan mengganggu ketertiban umum. Semuanya ini dapat dilihat pada UU yang berlaku seperti dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petisi ini sudah ditandatangani sekitar 2.500 pendukung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini