Sukses

Pengamat: Perppu Pilkada Tidak Ada Urgensinya

Perppu itu barang mahal dari konstitusi kita. Kalau murah, maka nanti rakyat tidak butuh DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jerry Sumampouw, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Pilkada belum mendesak.

"Hanya 14 orang dari 7 pasangan calon yang terganggu dan di-pending hingga 2017. Ini seolah-olah mendesak. Saya tak melihat ada urgensi, kecuali presiden akomodasi kepentingan elit dan partai," kata Jerry, dalam di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Bila Perppu harus‎ terbit, lanjut Jerry, hal itu dengan mudah bisa dibantah. Sebab, tiap daerah yang ditunda akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).

"Pejabat sementara itu biasa di pemerintahan kita. Di Banten, Rano Karno itu wagub tapi pejabat sementara saat Atut (Chosiyah) ditangkap KPK. Gatot Pujo Nugroho hampir dua tahun pejabat sementara sebelum definitif di Sumatera Utara," tutur dia.

Di bagian lain, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menambahkan, ‎Perppu merupakan produk hukum yang berharga dalam konstitusi Indonesia. Seharusnya, produk tersebut tidak keluar dengan mudah.

"Perppu itu barang mahal dari konstitusi kita. Kalau murah, maka nanti rakyat tidak butuh DPR. Kalau ada persoalan yang mau diatur, cukup presiden, kembali ke monarki. Dia eksekutor sekaligus regulator," imbuh Irman.

Irman menyarankan solusi terkini bukanlah menerbitkan Perppu, melainkan Presiden Jokowi dan DPR ‎mengubah Undang-Undang.

"Presiden dan DPR ketemu lalu ubah saja konten UU. Waktu bahas UU MD3 kan 3 hari selesai," jelas dia.

Anggota Komite I DPD RI Abdul Aziz Khafia mengatakan, ‎ penerbitan Perppu saat ini terkesan dipaksakan. Ia juga meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dalam bersikap.

"Terkesan dipaksakan, tapi masih banyak kekurangannya. Pemerintahan baik senantiasa antisipatif, jangan seperti pemadam kebakaran. Jangan begitu ada‎ kasus baru koordinasi," tandas Abdul Aziz. (Ron/Yus)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.