Sukses

Kumpulkan KPU Provinsi, KPU RI Harap Menang Gugatan Pileg 2019

Untuk mewujudkannya, Ketua KPU meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Acara dihadiri tidak hanya KPUD melainkan juga tim hukum yang akan menemani selama sengketa di MK. Pada sambutannya, ketua KPU Arief Budiman berharap, keputusan sengketa Pileg juga sama seperti sengketa Pilpres, yakni KPU disebut tidak bersalah.

"Untuk pilpres, KPU bersama-sama dengan tim hukum mampu menjawab, menjelaskan, dan menegaskan kembali bahwa apa yang telah diputuskan telah dinyatakan tetap, benar, dan tidak salah. Mudah-mudahan ini berlanjut di sesi berikutnya," kata Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Untuk mewujudkannya, ia meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.

"Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," kata Arief.

Arief memastikan, pada sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. "Kita siapkan semuanya," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 (250 Pileg untuk DPR dan DPRD, yang 10 DPD) perkara yang tergistrasi. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan diri menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membagi ke dalam tiga tim.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.

"Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7/2019).

Menurut data yang diperoleh KPU, jumlah sengketa yang teregister oleh MK sebanyak 250 sengketa Pileg.

Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.

"Kita sudah siapkan semua jawabnnya. Saat (sengketa) didaftarkan pada Juni kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja," ucap Ketua KPU ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.