Sukses

KPU Pusat Kumpulkan Jajarannya di Daerah Bahas Gugatan Pemilu di MK

KPU menyiapkan 60 pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumpulkan KPU provinsi untuk mempersiapkan materi guna menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon, kan kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jumat (31/5/2019).

Arief mengatakan, KPU fokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Dia menyebut tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dengan catatan, perbaikan permohonan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.

"MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah," kata Arief.

"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru, misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru, misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," tambahnya.

KPUmenyiapkan 60 pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 di MK. Para pengacara itu berasal dari lima firma hukum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

340 Gugatan

Berdasarkan data yang dihimpun MK, terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu, baik legislatif maupun presiden.

Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan. Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan Pemilu Presiden satu permohonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.