Sukses

Bawaslu Hentikan 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Garut

Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan materiil.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak memenuhi persyaratan materiil.

"Ada tiga (kasus) dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman di Garut, seperti dilansir Antara, Rabu (8/5/2019).

Dia mengatakan, tiga dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu itu diterima Bawaslu Garut selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Laporan itu, kata dia, di antaranya terkait dugaan praktik politik uang, kampanye yang dilakukan pada masa tenang, dan dugaan penggelembungan suara.

"Tiga kasus itu terdiri atas dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan politik uang," ujar Asep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Lainnya Sedang Diselidiki

Menurut dia, tujuh kasus lainnya sedang diselidiki lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saksi dan pihak yang dilaporkan.

"Saat ini tujuh kasus sedang proses klarifikasi," kata Asep.

Ia menambahkan, seluruh kasus pelanggaran itu akan dibahas bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu Garut.

"Hasil klarifikasi nanti akan menjadi bahan pembahasan di Gakkumdu," ucap Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini