Sukses

Din Syamsuddin Nilai Perlu Bentuk TPF Selidiki Wafatnya Ratusan Petugas Pemilu

Menurut dia, ratusan petugas pemilu yang wafat bisa disebut sebagai kejadian luar biasa. Din pun menyampaikan rasa duka citanya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai pihak berwajib perlu membentuk Tim Pencari Fakta dengan melibatkan unsur masyarakat madani.

Tim ini dinilai penting untuk melakukan penyelidikan mendalam dan serius untuk mengetahui penyebab kematian ratusan petugas pemilu dan juga mereka yang sakit.

Din menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya musibah yang dapat disebut sebagai kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi di Indonesia dan di negara-negara lain.

Dia menyampaikan duka cita atas meninggalnya 400-an petugas terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 dan ribuan yang sakit.

"Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berdoa semoga Allah SWT merahmati para korban wafat dan memberi kesembuhan kepada korban sakit," kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/5/2019).

Din meminta semua pihak, khususnya Pemerintah, untuk memberi perhatian serius terhadap kejadian luar biasa tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanggulangan atas korban meninggal dan pencegahan korban sakit.

Din Syamsuddinjuga mengajak segenap keluarga besar bangsa, khususnya umat Islam untuk senantiasa berdoa kehadirat Allah SWT agar bangsa Indonesia terhindar dari marabahaya dan malapetaka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

377 Petugas Wafat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019 kembali bertambah. 

Berdasarkan rekapitulasi hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB tercatat sebanyak 377 petugas KPSS meninggal dunia.

"Update data yang wafat 377 orang, sakit 2.912 orang dan total 3.289," kata Sekjen KPU Arief Rahman dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menyetujui usulan KPU terkait besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas di Pemilu 2019. Mulai dari yang meninggal dunia sampai yang sakit dan dirawat.

Dalam surat yang dikirim Menkeu pada 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk petugas meninggal sebesar Rp 36 juta. Untuk cacat permanen sebesar Rp 30 juta. Untuk luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," isi surat Menkeu yang diterima KPU.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.