Sukses

Bawaslu Ungkap Sebab Diulangnya Pemilu 2019 di Sejumlah Wilayah Jakarta

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 dilakukan pada 11 TPS di Wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 dilakukan pada 11 TPS di Wilayah Jakarta. Salah satu lokasi TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 163, Cakung, Jakarta Timur.  

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, PSU dilakukan setelah pihaknya menemukan 120 surat suara yang ditandatangi pemilih, sedangkan 48 surat suara ditandangani Ketua KPPS TPS 163 pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi secara lengkap terhadap pemilih bahwa pihak yang berhak memberikan tandatangan di surat suara adalah Ketua KPPS saja.

"Saya kira kejadian ini karena adanya informasi yang tidak utuh kepada pemilih bahwa surat suara tidak boleh ditandatangi," Ujar Ratna dilansir dari website resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (29/4/2019)

Pemilih dilarang menandatangani surat suara karena hal tersebut dapat mengilangkan sifat kerahasiaan dari surat suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Betty Idroos menyatakan, pelaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 27 April 2019  tidak berbeda dengan pemungutan suara yang digelar 17 April 2019 lalu. Hanya saja, beberapa TPS hanya menggelar pemilihan presiden saja.

Betty menilai, pelaksanaan PSU di 11 TPS di Jakarta sesuai prosedur, sehingga ia optimis tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang menyebabkan pemungutan suara ulang terulang kembali

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 TPS

Sebelumnya Bawaslu DKI menetapkan 11 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang. Daftar lokasi  PSU Se-DKI Jakarta Pemilu 2019 yakni:

1. Jakarta Utara (1 TPS ) :

Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172 (Permasalahannya Karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

2. Jakarta Pusat (2 TPS) :

- Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069 ( Permasalahannya karena ada 7 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002( Permasalahannya karena ada 4 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

3. Jakarta Timur  (8 TPS) :

- Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02 (Permasalahannya karena ada 9 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064 (Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116 (Permasalahannya karena ada 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap, TPS 014 (Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034 (Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163 (Permasalahannya karena Pemilih diminita Tanda tangan di Kertas surat suara sebanyak 120 surat suara).

- Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101( Permasalahannya karena ada 5 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5)

- Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018 (Permasalahannya karena ada 33 orang Pemilih luar).

 

Reporter: Firda Suci Fahrunnisa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.