Sukses

Bawaslu Kupang Perketat Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Timor Leste

Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 03 Kelurahan Sulamu karena ditemukan adanya anak di bawah umur yang ikut mencoblos.

Liputan6.com, Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste.

"Kami lebih memperketat pengawasan dalam pelaksanaan PSU guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu seperti terjadi pada pemilu 17 April 2019 lalu," kata Kordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Kupang, Polce Dethan ketika dihubungi Antara di Desa Noelbaki, Sabtu (27/4/2019). 

Tiga TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pada hari ini yaitu TPS 03 di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, TPS 8 di Camplong II, Kecamatan Fatuleu serta TPS 3 di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 03 Kelurahan Sulamu karena ditemukan adanya anak di bawah umur yang ikut mencoblos dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.

Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS 8, Camolong II, Kecamatan Fatuleu karena dua warga Kota Kupang ikut mencoblos tanpa mengantongi formulir A5.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Pemilih di Bawah Umur Ikut Nyoblos

Hal yang sama terjadi di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah. Terdapat empat pemilih asal Surabaya dan Jakarta ikut memilih hanya menggunakan KTP elektronik (e-KTP). 

Menurut salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, para komisioner Bawaslu ini diturunkan ke tiga TPS untuk melakukan pemantauan terhadap PSU guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.

"Kami tidak ingin terjadi pelanggaran pemilu dalam PSU ini. Sehingga semua komisioner turun gunung melakukan pemantauan langsung ke lapangan," kata Polce dilansir Antara

Pada pelaksanaan PSU di TPS 3 Desa Noelbaki, lanjut Polce, petugas Bawaslu berhasil menggagalkan upaya seorang pemilih berusia di bawah umur untuk ikut mencoblos.

"Pengawasan yang ketat dilakukan Bawaslu telah membuahkan hasil dengan menggagalkan seorang pemilih berusia di bawah umur untuk ikut mencoblos," tegasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.