Sukses

Petugas Pemilu Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 50 Juta

Bantuan itu diterima KPU dari pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya diajukan otoritas penyelenggara pemilu tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan santunan senilai Rp 50 juta untuk tiap keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia saat menunaikan tugasnya pada Pemilu 2019. Bantuan itu diterima KPU dari pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya diajukan otoritas penyelenggara pemilu tersebut.

Menurut Komisioner Divisi Hukun dan Pegawai KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, besaran nilai santunan untuk keluarga petugas pemilu itu, merupakan hasil rapat antara penerintah Provinsi Jawa Barat, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Reza mengatakan, petugas pemilu yang meninggal dunia terjadi saat persiapan dan usai pelaksanaan pencoblosan.

"Alhamdulillah Pak Gubernur merespons. Tadi siang, kebijakannya yang kami dapatkan informasinya adalah pemerintah provinsi akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 50 juta per orang," kata Reza, Bandung , Selasa (23/4/2019).

Reza menambahkan, santuan itu diberikan pula kepada petugas Bawaslu dan kepolisian yang wafat saat bertugas. Reza menjelaskan nantinya mekanisme penyaluran santunan terhadap petugas pemilu yang wafat itu, sepenuhnya akan dilakukan langsung oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Reza berharap jumlah petugas pemilu yang gugur dalam bertugas tidak bertambah. Hal itu disebabkan ungkap Reza, hampir setiap hari otoritasnya memperoleh informasi adanya petugas pemilu di lapangan yang sakit maupun wafat.

"Berharap daftar ini merupakan yang terakhir karena setiap kali membuka WA itu diawali dengan Innalilahi. Hampir setiap hari ada informasi dari kabupaten kota, kita berharap setiap hari tidak ada informasi bertambah. Cukuplah untuk sampai hari ini lah korban yang berguguran," ujar Reza.

Jumlah petugas pemilu yang gugur dalam tugasnya berasal dari 15 kabupaten kota di Jawa Barat. Reza memperkirakan daerah yang terbanyak petugas pemilu yang gugur dalam tuganya mengawal Pemilu 2019 berasal dari Kabupaten Cianjur dan Indramayu.

Santunan serupa akan diberikan KPU RI. KPU RI mengambil alih urusan pemberian santunan terhadap keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia, dikarenakan pemilu kali ini merupakan pemilu serentak.

"Ya sebetulnya dari pihak kami, KPU Jawa Barat dan KPU kabupaten kota telah memberikan santunan secara spontan. Pas mendengar hal tersebut, langsung kami mengumpulkan uang santunan urunan. Tapi kan tidak mungkin kami mengumumkannya kepada media," tukas Reza.

Tak hanya KPU RI, Bawaslu RI juga akan melakukan hal serupa kepada petugasnya yang gugur dilapangan. Reza melayangkan permintaan maaf soal adanya rencana menjamin petugas pemilu dengan asuransi.

Namun hal itu tidak dapat terealisasi karena tidak sesuai dengan undang - undang dan tidak diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan. Meski tidak ada jaminan asuransi, namun bantuan serta merta dari masing - masing KPU kabupaten kota dianggap sudah mencukupi. (Arie Nugraha)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbanyak dari Cianjur dan Indramayu

Jumlah petugas pemilu yang gugur dalam tugasnya berasal dari 15 kabupaten kota di Jawa Barat. Reza memperkirakan daerah yang terbanyak petugas pemilu yang gugur dalam tugas berasal dari Kabupaten Cianjur dan Indramayu.

Santunan serupa akan diberikan KPU RI. Namun KPU RI mengambil alih urusan pemberian santunan terhadap keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia, dikarenakan pemilu kali ini merupakan pemilu serentak.

"Ya sebetulnya dari pihak kami, KPU Jawa Barat dan KPU kabupaten kota telah memberikan santunan secara spontan. Pas mendengar hal tersebut, langsung kami mengumpulkan uang santunan urunan. Tapi kan tidak mungkin kami mengumumkannya kepada media," tukas Reza.

Tak hanya KPU RI, Bawaslu RI juga akan melakukan hal serupa kepada petugasnya yang gugur dilapangan. Reza melayangkan permintaan maaf soal adanya rencana menjamin petugas pemilu dengan asuransi.

Namun hal itu tidak dapat terealisasi karena tidak sesuai dengan undang - undang dan tidak diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan. Meski tidak ada jaminan asuransi, namun bantuan serta merta dari masing - masing KPU kabupaten kota dianggap sudah mencukupi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.