Sukses

KPU Kaji Wacana Pemisahan Pemilihan Lokal dan Nasional di Pemilu 2024

Sebanyak 90 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 90 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Data tersebut merupakan data KPU RI hingga Senin (22/4/2019) siang.

Tak ingin musibah serupa terulang, KPU memiliki catatan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu untuk 2024.

"Evaluasi akan kita kaji bersama. Tentu saja bersama DPR, bersama pemerintah, dan dengan teman-teman masyarakat sipil. Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita. Kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah," kata komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU RI, Senin, 22 April 2019.

Kelelahan petugas KPPS, ditenggarai lantaran tugas berlipat karena Pemilu serentak, memunculkan wacana pemisahan antara pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR dengan pemilu setingkat daerah seperti DPRD dan Pilkada.

"Ada yang mewacanakan ada pemilu lokal, yang nanti sekali itu adalah pemilu DPRD provinsi, pemilu kabupaten/kota, dan pilkada. Misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden," kata Ilham.

Seluruh evaluasi dan wacana pemisahan pileg itu menurut Ilham akan dikaji bersama DPR RI. "Nah, ini kan sedang dikaji bagaimana, nanti DPR juga akan berpikir juga bagaimana kemudian undang-undang ini mengatur sedemikian rupa format pemilu yang ideal untuk pemilu berikutnya. Karena, sekali lagi, juga harus ada UU yang jauh-jauh hari sudah ada mengatur Pemilu 2024," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wewenang di Tangan DPR

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU mendukung wacana pemisahan pemilu lokal dan nasional. Meski demikian, wewenang berada di DPR.

"Ada wacana supaya ada Pemilu loka, ada pemilu nasional, tapisekali lagi KPU dalam posisi melaksanakan undang-undang tidak menafsir menafsirkan undang-undang," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini