Sukses

Bawaslu Rekomendasikan 3 TPS di Tangerang Lakukan Pencoblosan Ulang

Ada dua TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yakni di TPS 49 dan 71 di wilayah Ciputat Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Tangerang akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Dua di antaranya di wilayah Kota Tangerang Selatan dan satu lainnya di Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan pengawas TPS, ada dua TPS yang berpotensi melakukan PSU yakni di TPS 49 dan 71 di wilayah Ciputat Timur," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, Sabtu (20/4/2019).

Kedua TPS itu ada di Kelurahan Rengas dan Cempaka Putih Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Permasalahannya adalah, ada pencoblos yang tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar di A5 namun bisa memberikan hak suaranya atau mencoblos di TPS tersebut.

Jumlahnya tidak sedikit, untuk TPS 49 berjumlah sampai 14 orang, sementara di TPS 71 berjumlah 2 orang.

Langkah dari Bawaslu, kata Acep, Panwascam memberikan rekomendasi untuk PSU. Pemungutan Suara Ulang tersebut akan ditentukan sampai 10 hari setelah rekomendasi turun.

Lain halnya di Kabupaten Tangerang, Bawaslunya sudah memastikan bila PSU di salah satu TPS yang kedapatan melanggar, akan dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019.

"Iya, TPS 1 di Desa Bunar, Sukamulya, Tangerang, terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan.

Hal itu setelah ditemukan kesalahan pada proses pencoblosan. Saat itu, terdapat empat warga yang melakukan pencoblosan namun bukan berdomisili di TPS tersebut dan juga tidak memiliki A5.

Empat warga tersebut asal Serang (Banten), Pandeglang (Banten) dan Nganjuk (Jawa Timur). Saat proses pemilihan, warga tersebut tidak menunjukkan surat C6 ataupun A5 untuk melakukan pencoblosan di TPS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kekeliruan Informasi

Sementara itu, Koordinator Teknis Komisi Pemilihan Umum Tangerang, Rahmat Subagja mengatakan, adanya kekeliruan informasi menyebabkan hal itu terjadi.

"Berdasarkan rekomendasi panwaslu kita hanya menerima rekomendasi PSU, karena ada pemilih yang menggunakan KTP daerah tapi tidak menguruh surat pindah memilih. Mungkin, mereka menyangka menggunakan KTP itu bisa memilih di mana saja, padahal yang masuk kategori DPK saja yang hanya bisa memilih sesuai alamat domisilinya, nah pemilih ini lah yang menyebabkan bisa PSU," ujarnya.

Pada TPS tersebut nantinya, 236 daftar pemilih tetap akan melakukan pencoblosan ulang. Sementara, dalam persentase sebelumnya, 76 persen dari jumlah DPT menggunakan hak pilihnya. Diharapkan, dengan PSU tersebut jumlah partisipan akan meningkat. 

 

(Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.