Sukses

12 TPS di Jawa Barat Gelar Pemilu Susulan

Kekurangan surat suara diketahui malam sebelum pencoblosan dan tertukarnya surat suara karena salah penyaluran logistik pemilu.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Subang akan dilakukan pemilu susulan 2019.

Rinciannya, enam TPS di Kota Bekasi karena kekurangan surat suara, lima TPS di Kabupaten Cianjur akibat tertukarnya surat suara, dan satu TPS di Kabupaten Subang yang mengalami kekurangan surat suara.

Menurut Komisioner Divisi Logistik KPU Jawa Barat Nina Yuningsih, pemilu ulang tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akibat kekurangan dan tertukarnya surat suara.

Dia mengatakan, kekurangan surat suara tersebut diketahui malam sebelum pencoblosan dan tertukarnya surat suara karena salah penyaluran logistik pemilu.

"Kota Bekasi ada enam TPS. Empat TPS untuk pemilihan DPRD Provinsi Jabar 7 kemudian satu TPS untuk DPD RI dan satu TPS untuk pilpres. Kemudian yang kedua adalah Kabupaten Cianjur ada lima TPS di Desa Sukamanah untuk DPRD kabupaten yakni Dapil 3. Yang ketiga adalah Subang, ada satu TPS di Pusaka Ratu itu untuk DPRD Kabupaten," kata Nina, Bandung, Jumat (19/4/2019).

Nina mengatakan pemilu susulan di Kabupaten Cianjur dan Subang digelar pada Sabtu 20 April 2019. Sedangkan di Kota Bekasi dilakukan pada Kamis 18 April 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Suara Tertukar Tak Hanya di Cianjur

Nina menuturkan, khusus untuk kasus surat suara tertukar, tidak hanya terjadi di Kabupaten Cianjur. Kasus serupa trejadi di Majelengka, Garut, Bogor dan beberapa daerah lainnya.

"Namun berdasarkan rekomendasi dan keputusan bersama dari Bawaslu, di luar Kabupaten Cianjur daerah yang mengalami tertukarnya surat suara tidak dilakukan PSU (pemungutan suara ulang). Sedangkan untuk perolehan suaranya diberikan kepada partai politik peserta pemilu," ujar Nina.

Penyediaan surat suara untuk pemilu susulan tersebut, KPU Jawa Barat mengklaim telah disediakan. Karena pelaksanaan pemilu susulan itu termasuk kategori keadaan darurat yang telah dialokasikan pengadaan surat suaranya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.