Sukses

Kendala Logistik, KPU Kaltim Akan Gelar Pemilu Susulan di 43 TPS

43 TPS tersebar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemungutan suara susulan, lantaran keterlambatan distribusi logistik di 43 TPS di Kalimantan Timur. Dengan begitu, ada 8.039 pemilih yang bakal mencoblos pada Pemilu susulan.

43 TPS tersebar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat.

"Jadi di Kaltim ini ada 78 TPS berbasis DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan). Baik itu di Rutan, Lapas hingga TPS yang ada di perkebunan. Surat suara untuk DPTb memang pesannya belakangan dan datangnya, agak belakangan," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).

Dari 78 TPS berbasis DPTb, menyisakan 43 TPS yang belum melakukan pemungutan suara. "Sedang kami kaji regulasi dan kesiapan logistiknya. Kami upayakan Pemilu susulan bisa berjalan serentak di Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Berau dan Kutai Barat," ungkap Rudiansyah.

"Bicara kendala, pasti soal medan ya. Ketika surat suara Pemilu datang di bandara, jarak tempuh kabupaten dan kota kan berbeda-beda. Ke Mahakam Ulu, estimasinya 15-18 jam. Karena tidak ada speedboat yang berani mengangkut logistik malam hari," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tinggal Tunggu Tanggal

Dengan begitu, menurut Rudi, sebagian besar logistik mengutamakan TPS terdekat.

"Semua ada jalan keluarnya. Peraturan kita memang memungkinkan pemungutan suara susulan. Untuk pengamanan, kita sudah berkoordinasi. Tinggal menunggu tanggal, apakah bisa serentak atau kita kasih kebebasan kabupaten dan kota. TNI dan Polri siap melakukan pengamanan," ungkapnya lagi.

KPU kabupaten kota ada yang menetapkan Pemilu susulan Sabtu (20/4) maupun hari sesudahnya. Meski dalam aturan, Pemilu susulan digelar paling lambat 10 hari sejak Pemilu. "Itu artinya paling lambat tanggal 26 April. Tapi diupayakan tidak mengambil waktu yang paling lambat," pungkas Rudiansyah.

Reporter : Saud Rosadi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini