Sukses

Bawaslu Temukan 20.834 TPS Tak Sediakan Alat Bantu untuk Disabilitas Netra

Bawaslu menilai, setiap TPS seharusnya menyediakan alat bantu untuk disabilitas netra agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin menyebut, ada 20.834 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menyediakan alat bantu bagi para disabilitas netra untuk mencoblos. Hal itu ia katakan setelah Bawaslu memantau TPS di setiap daerah.

"Ada 20.834 TPS tidak menyediakan alat bantu tunanetra, braile template," ujar Afif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2019.

Menurut Afif, setiap TPS harus menyediakan alat bantu untuk disabilitas netra, sehingga para penyandang disabilitas netra dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pemilu 2019.

"Seperti di Jawa Tengah, hal ini mengurangi akses hak tunanetra. Padahal, mestinya di semua TPS ini ada," katanya.

Selain itu, ternyata masih ada ribuan TPS yang sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas untuk sampai ke lokasi pencoblosan.

"Bawaslu mengawasi akses TPS penyandang disabilitas agar gampang menggunakan hak pklihnya. Ada 2.366 TPS yang sulit dijangkau atau tidak ada akses bagi penyandang disabiitas," tutur Afif.

"Misal ada lokasi TPS yang berbatu, TPS berundak atau bertangga yang membuat pemilih disabilitas tidak bisa mencapai TPS," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran di 3.066 TPS

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengaku mendapatkan banyak pelanggaran di 3.066 TPS. Mulai dari TPS yang kekurangan surat suara hingga TPS ditutup sebelum jam 13.00 WIB.

"Dari 3.066 pelanggaran, ada 860 TPS yang mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sisa surat suara yang tidak terpakai. Ada juga TPS yang mengalami kekurangan surat suara," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

"Ada pula KPPS yang memutuskan menutup TPS sebelum pukul 13.00 WIB, waktu setempat," ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, kejadian yang ia dapati juga seperti sejumlah saksi di 584 TPS tidak bersedia untuk menandatangani formulir C1 berhologram pascapenghitungan.

"Didapatkan juga 885 TPS yang saksinya tidak diberikan salinan form C1. Dan 889 TPS yang pengawasnya tidak diberikan salinan form C1," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.