Sukses

Ahmad Dhani Hanya Coblos 2 Surat Suara di Rutan Medaeng

Ahmad Dhani akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Rumah Tahanan Klas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran idiot, akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra ini tidak akan mencoblos lima kertas suara selayaknya warga Indonesia pada umumnya.

Suami Mulan Jameela ini hanya akan memilih pemimpin dan wakil rakyat pada dua surat suara saja.

"Mas Dhani telah mengurus administrasi pindah nyoblos, dari TPS asalnya di Jakarta, ke Rutan Medaeng. KTP-nya kan Jakarta, jadi dia mengurus administrasinya untuk pindah mencoblos," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, Selasa (16/4/2019).

Ia menambahkan, keperluan administratif untuk pindah mencoblos tersebut, sudah dibantu pihak rutan. Sebab, selama ini pihak rutan sudah menyediakan formulir pindah mencoblos, sebagaimana yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Formulir pindah mencoblos sudah disediakan oleh pihak rutan," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Pilih Presiden dan DPR

Terkait dengan hak suara, Sahid mengatakan, Ahmad Dhani hanya akan menyalurkan hak suaranya untuk dua kertas surat suara saja. Di antaranya, kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR RI saja.

"Ya karena KTP nya mas Dhani kan Jakarta, jadi cuma bisa nyoblos untuk Pilpres sama DPR RI saja. Sedangkan yang tiga, seperti DPD, DPRD dan DPRD Provinsi, enggak bisa," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.