Sukses

Bawaslu Kumpulkan Data Kasus Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos di Malaysia

Kasus penemuan surat suara Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, masih ditangani Kepolisian Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penemuan surat suara Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, masih ditangani Kepolisian Malaysia. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia.

Dia menuturkan, timnya, masih terus mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut, untuk menguak kasus ini. "Sampai saat ini, tim Bawaslu masih ada di sana. Masih melakukan pengumpulan data dan informasi lebih lanjut," kata Abhan di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Meski begitu, dia masih enggan membeberkan bagaimana hasil temuan dari Kepolisian Malaysia.

"Itu ruang mereka. Saya enggak tahu kan," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selain di Malaysia

Selain di Malaysi, Bawaslu RI diminta untuk bertindak terkait dengan dugaan kecurangan di Australia.

"KPU dan Bawaslu harus segera bertindak ini, jangan hanya melihat masalah ini. Bila perlu cek lapangan benar tidak ada pelanggaran yang dilakukan 02," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.

Masalah seperti ini, katanya jangan dibiarkan agar tidak jadi bola liar. Karena bagaimanpun masa pemilu serentak tinggal 2 hari kerja, sehingga mereka yang dihalang-halangi untuk melakukan pencoblosan bisa menyampaikan hak suaranya.

"Harus diklarifikasi, jangan sampai tidak. Ini masih bisa mereka menyalurkan haknya," ucapnya.

Sebelumnya, tersebar video dari para pemilih di Sydney yang tak diperbolehkan masuk ke TPS dengan alasan telah ditutup. Padahal, mereka telah mengantre lama, sampai-sampai mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya demi bisa memberikan suaranya.

"Tentu itu sangat merugikan tapi siapa pun warga negara apa pun pilihan apa pun pegang partai politiknya wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif," tegas Ray.

 

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.