Sukses

Bawaslu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang

Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau media sosial selama masa tenang kampanye. Segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dari 16 April sampai pencoblosan 17 April.

"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini. Surat berisi imbauan dan segala bentuk iklan kampanye tidak ditampilkan selama masa tenang.

"Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," kata Fritz.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Turunkan Konten dan Tagar Kampanye

Bawaslu juga meminta menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya.

Bawaslu juga berharap imbauan tersebut dijalankan oleh platform media sosial agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang.

"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," ujar Fritz.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.