Sukses

Mahfud Md: Hasil Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional

Mahfud mengajak seluruh masyarakat mendukung sekaligus mengawasi kinerja dan transparansi KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menegaskan hasil pemilu tidak bisa diproses di peradilan internasional. Ia menyebut hanya ada dua jenis kasus yang bisa dibawa ke peradilan internasional yaitu sengketa antarnegara dan kejahatan kemanusiaan.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai pemilu, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan yang mendapat kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Sehingga tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan membawa sengketa itu ke peradilan internasional atau PBB.

"Di sini sudah disediakan semua di negara ini. Ada MK, ada Bawaslu, ada peradilan umum kalau itu kecurangan dalam bentuk pidana. Jadi tidak ada mekanisme hukumnya orang mengadu ke peradilan internasional, itu ndak ada," ujar Mahfud Md di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/4/2019).

Menyadari intensitas masyarakat terhadap segala isu di masa pemilu 2019, Mahfud mengajak seluruh masyarakat mendukung sekaligus mengawasi kinerja dan transparansi KPU. Ia juga mengajak agar seluruh lembaga terkait pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga bersikap netral.

"Kami menyerukan semua institusi yang berfungsi seperti pengawas pemilu, kepolisian, DKPP, bersikap netral dan bertindak adil sebagai wujud tanggung jawab dan mengemban amanat konstitusi," ujar Mahfud Md.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pihaknya ingin pemilu serentak 2019 berjalan adil tanpa ada kecurangan. Jika terbukti ada kecurangan, pihaknya akan menggugat hingga ke tingkat internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke International Court of Justice, kami lapor ke Geneva, human rights, kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Hashim menegaskan pihaknya siap menempuh semua jalur dan melaporkan ke semua lembaga yang sah. "Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani dengan baik kami laporkan ke semua pihak. PBB, UNSC, semua pihak yang sah," kata Hashim.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung KPU

Mahfud juga menilai KPU telah melaksanakan segala tugasnya secara profesional sejak awal proses pemilu 2019 berlangsung. Karena itu, ia itu mendukungan KPU menyusul seiring banyaknya isu yang menyudutkannya.

Isu KPU tidak netral, menurut Mahfud, tidak masuk akal mengingat kewenangan KPU telah diatur dalam undang-undang 1945 dan undang-undang pemilu sebagai lembaga independen, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk pemerintah.

"Komisioner KPU bukan diangkat pemerintah, melainkan dipilih DPR dan itu melalui pansel," ujarnya.

Selain itu, Mahfud menambahkan, kinerja KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP yang juga independen. Bahkan, di era terbuka saat ini masyarakat bisa turut serta mengawasi transparansi KPU dalam melakukan tugasnya.

"Pada pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, atau negara, ada lembaga survei yang bisa menjadi alat untuk referensi, ada exit poll yang tidak dikendalikan KPU," jelasnya.

Terakhir, Mahfud menegaskan penghitungan suara dilakukan secara manual tidak berdasarkan komputerisasi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.