Sukses

4.474 Surat Suara di KPU Karawang Rusak

Miftah mengatakan bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh tinta yang meluber, robek, terdapat noda atau titik dalam surat suara akibat percikan tinta dan perubahan warna pada logo partai.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menemukan ribuan lembar surat suara yang rusak, kerusakan bervariasi. Kerusakan itu ditemukan setelah pihak KPU mensortir dan melipat surat suara pemilu 2019.

"Proses sortir dan pelipatan surat suara dilakukan oleh masyarakat yang berada di tiap-tiap PPK kecamatan menemukan ribuan lembar surat suara rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, Rabu (3/4/2019).

Miftah mengatakan bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh tinta yang meluber, robek, terdapat noda atau titik dalam surat suara akibat percikan tinta dan perubahan warna pada logo partai. Selain itu, pada surat suara juga terdapat warna pada pinggiran surat suara.

"Surat suara yang rusak sekitar 4.474 lembar, yang terdiri dari surat suara Pilpres 2.687 lembar, DPD RI 151, DPR RI 480 lembar, DPRD Provinsi 612 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten 5.44l lembar," katanya.

Terkait kerusakan tersebut pihak KPU Luwu Utara akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk segera mendapatkan penggantian surat suara sebelum dimusnahkan.

"Setelah selesai semua didata kerusakannya, kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diawasi Bawaslu

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan proses sortir dan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dan pihak Kepolisian.

"Surat suara yang rusak sudah dilaporkan ke KPU RI, dan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Karawang," terangnya.

Disebutkan Miftah, angka hak pemilih di Karawang mencapai 1.696.959 DPT. Dengan begitu kebutuhan surat suara mencapai 7 juta lembar lebih.

"Perhitungannya itu dari jumlah DPT ditambah 2 persen, lalu kita kalikan 5 surat suara," ujarnya.

 

 

Reporter: Abramena

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.