Deklarasi Pemilu Ramah Anak

Deklarasi Pemilu Ramah Anak

Deklarasi Pemilu Ramah Anak digelar Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PPA serta KPU (Komisi Pemilihan Umum) di gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, hari Minggu.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (18/3/2019), dari deklarasi ini diharapkan seluruh komponen penyelengara pemilu dan perlindungan anak dapat mengawasi jalannya pemilu tanpa melibatkan anak-anak.

Berbagai upaya dilakukan penyelenggara pemilu agar tak ada eksploitasi terhadap anak di masa kampanye Pemilu 2019. Ratusan anak-anak mulai siswa SD hingga SMA ini mengikuti deklarasi kampanye aman untuk anak.

Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, anak-anak di bawah 18 tahun harus mendapatkan hak untuk perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, di antaranya anak jadi juru kampanye, anak dilibatkan dalam sengketa pemilu, dan anak dilibatkan dalam money politik.

Selain deklarasi kampanye aman untuk anak, kegiatan ini juga diisi dengan bermain dan mendengarkan suara anak.

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 18 March 2019, 09:58 WIB

Video Terkait

Spotlights