Sukses

Bawaslu Tertibkan 146 Ribu Alat Peraga Kampanye

Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan sejak kampanye dimulai 5 bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 146.183 alat peraga kampanye (APK). Diduga APK yang diterbitkan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dari 203.025 laporan yang masuk, 125.522 APK dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. 1873 APK mengandung unsur materi yang dilarang, 1301 APK dipasang di angkutan umum, dan 21.286 APK masuk kategori lainnya.

"Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan diupdate sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Penertiban APK dilakukan sejak kampanye dimulai 5 bulan lalu. Penertiban ini sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 34 PKPU No.23 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan faktor etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai aturan.

Lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik dan tiang telepon.

"Padahal, titik-titik pemasangannya kan sudah ditentukan, APK tidak boleh dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Sepanjang itu tidak sesuai dengan titik-titik pemasangan yang ditentukan, akan jadi temuan dari teman-teman bawaslu di tingkat bawah," kata Ratna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penertiban APK di Bandung

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung berencana menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan dan isi materinya tidak mendidik. Laporan Pawaslu Kota Bandung dari tingkat kelurahan dan kecamatan, seluruh APK yang dipasang di 30 kecamatan, melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Ketua Panwaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, surat penertiban APK itu telah dilayangkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Sebab, partai politik lah yang wajib melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut.

"Kalau tidak direspons, maka kita merekomendasikan surat penertiban itu kepada Satpol PP yang memang punya kewenangan untuk mengeksekusi. Jadi pada dasarnya, kita hanya merekomendasikan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Tentu kita bersama-sama, jadi tidak lepas tangan begitu saja. Satpol PP prinsipnya sudah menerima surat rekomendasi kita, tinggal kita mengeksekusi pada hari Rabu," kata Zacky, Bandung, Selasa 5 Maret 2019. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.