Sukses

KPU Palembang Perpanjang Pendaftaran Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2019

Antusiasme pendaftar pindah memilih Pemilu 2019 pada enam kampus di Palembang, cukup tinggi.

Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih membuka pendaftaran pindah lokasi memilih bagi warga luar daerah yang akan mencoblos pada Pemilu 2019 di kota ini.

Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani mengatakan, pihaknya sudah dibuka enam posko pendaftaran pindah memilih pada enam kampus, yakni UIN Raden Fatah Palembang, Unsri, Polsri, Poltekkes Palembang, UMP, dan PGRI Palembang pada awalnya.

"Sasaran kami memang mahasiswa karena jumlahnya cukup banyak, ada yang pindah memilih dari luar daerah ke Palembang, ada juga yang pindah memilih dari Palembang ke luar daerah," ujar Eftiyani di Palembang, seperti dilansir Antara, Kamis (7/3/2019).

Menurut dia, antusiasme pendaftar pindah memilih Pemilu 2019 pada enam kampus tersebut cukup tinggi dengan jumlah pendaftar pindah memilih ke Kota Palembang mencapai 154 orang. Sedangkan pendaftar pindah memilih ke luar Kota Palembang mencapai 1.005 orang, 117 orang di antaranya merupakan narapidana di Lapas Banyuasin.

KPU sudah menutup pendaftaran di enam posko tersebut pada 5 Maret 2019. Namun, pihaknya masih menerima pendaftaran pindah memilih sampai pleno akhir penetapan DPT Pemilu 2019, yakni 12 Maret di Kantor KPU Kota Palembang, Jalan Kamboja, di belakang Kantor Camat Ilir Timur II.

"Silakan yang belum daftar, datang saja ke Kantor KPU Palembang bawa KTP, dan yang terpenting bahwa orang itu sudah terdaftar di DPT daerah asalnya," kata Eftiyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penting

Dia menjelaskan pendaftaran pindah memilih sangat penting agar para perantau tetap bisa menggunakan haknya saat pencoblosan 17 April mendatang. Selain metode tersebut, KPU tidak memperbolehkan seseorang untuk mencoblos, termasuk penggunaan e-KTP.

Kendati seseorang sudah terdaftar di DPT daerahnya, namun tidak mendaftar pindah memilih, maka tetap tidak bisa mencoblos menggunakan e-KTP.

"Menurut regulasi, jika tidak mendaftar pindah memilih maka orang hanya bisa mencoblos sesuai alamat pada e-KTP, misalnya saya KTP Banyuasin mau nyoblos di Palembang maka tidak bisa, kecuali saya masih warga Palembang di Kecamatan A ingin mecoblos di Kecamatan B, maka tetap bisa mencoblos meski tidak mendaftar pindah memilih," tutur Eftiyanti.

Dia menambahkan, para pendaftar pindah memilih saat pencoblosan hanya akan mendapat surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD, tergantung daerah memilihnya.

Pada 12 Maret mendatang, KPU akan memplenokan jumlah DPT final Kota Palembang, sekaligus mengonfirmasi data perpindahan para pemilih ke daerah-daerah yang terdaftar.

Sementara ini, DPT terdata sebanyak 1.126.087 orang, kemungkinan akan berubah setelah pleno final.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.