Sukses

KPU Tetapkan Pembagian Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf mendapat zona B. Sedangkan, kubu BPN Prabowo-Sandi mendapatkan zona A.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zona kampanye rapat umum nasional bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penetapan ini ditentukan KPU lewat pengundian yang dilakukan perwakilan tiap partai dan kedua kubu paslon.

"Zona ini akan menjadi zona Nasional untuk (kampanye) rapat umum. Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini, ini hanya untuk rapat umum dan kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat memimpin jalannya pengundian di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Hasilnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendapat zona B untuk zona kampanye rapat umum nasional. Sedangkan, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan zona A.

"TKN 01 dapat Zona B, BPN 02 dapat Zona A maka pada hari pertama TKN 01 akan berkampanye di Zona B tanggal 24, BPN 02 akan berkampanye di Zona A. Lalu setiap dua hari akan bertukar tempat, begitu seterusnya," jelas Arief.

Zonasi juga berlaku bagi partai politik peserta pemilu. Sesuai kesepakatan, partai politik berkampanye mengikuti zonasi pasangan capres-cawapres yang mereka dukung.

Para peserta pemilu nantinya akan diberikan waktu dua hari berkampanye untuk capres-cawapres dan parpol berkampanye di zonasi yang telah terpetakan. Setelah itu, mereka bertukar zonasi kampanye.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zonasi Kampanye

Sebagai informasi, kampanye rapat umum merupakan metode dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum ini dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:

Zona A:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Jakarta

7. Jawa Barat

8. Jawa Tengah

9. NTT

10. Kalimantan Barat

11. Kalimantan Tengah

12. Kalimantan Selatan

13. Sulawesi Utara

14. Sulawesi Tengah

15. Sulawesi Selatan

16. Maluku

17. Papua

 

Zona B:

1. Bengkulu

2. Lampung

3. Sumatera Selatan

4. Bangka Belitung

5. Kepulauan Riau

6. Yogyakarta

7. Jawa Timur

8. Banten

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Timur

12. Kalimantan Utara

13. Sulawesi Tenggara

14. Gorontalo

15. Sulawesi Barat

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.