Sukses

626 Alat Peraga Kampanye di Wonosobo Ditertibkan Bawaslu

Bawaslu Wonosobo melakukan pegawasan ulang untuk memastikan apakah partai politik melakukan tindak lanjut penertiban alat peraga kampanye.

Liputan6.com, Wonosobo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah bersama tim gabungan dari unsur Satpol PP dan Polres Wonosobo menertibkan 626 alat peraga kampanye serta bahan kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid, memasuki lima bulan masa kampanye, pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

"Dalam penertiban kali ini, tim gabungan dibagi menjadi tiga dan menyisir berbagai lokasi secara terpisah. Penertiban ini merupakan fase ketiga dalam masa kampanye," ujar Sumali, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan penertiban. Namun, kata Sumali, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sejak 19 Januari 2019 hingga 18 Februari 2019, masih terdapat sedikitnya 720 alat peraga kampanye dan bahan kampanye melanggar.

"Upaya teguran terhadap partai politik peserta Pemilu sudah kami lakukan, dengan mengirimkan surat berikut data rinci alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar," kata Sumali.

Sumali yang juga Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Wonosobo ini menjelaskan, setelah dilakukan teguran, pihaknya kemudian melakukan pegawasan ulang untuk memastikan apakah partai politik melakukan tindak lanjut penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masuk kategori melanggar.

Totalnya, kata dia, ada 94 alat peraga kampanye dan bahan kampanye ditertibkan oleh partai politik. Sedangkan sisanya, 626 alat peraga kampanye dan bahan kampanye ditertibkan oleh Bawaslu.

"Karena tidak semua peserta Pemilu menindaklanjuti teguran Bawaslu, kami mengambil langkah sesuai mekanisme malkukan penertiban hari ini secara serentak semua wilayah di Wonosobo," papar Sumali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Pemasangan

Sumali menuturkan, dari 626 alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar, sebagian besar karena melanggar dalam cara memasang, antara lain dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, tiang telepon, serta dipasang di area lembaga pendidikan atau tempat ibadah.

Selain itu juga dipasang di lokasi larangan, yakni di ruas jalan protokol, taman kota, dan sejumlah tempat terlarang lainnya.

"Kami berharap dengan penertiban ini, peserta pemilu akan memperbaiki cara memasang dan lokasi memasang dengan cara yang benar," jelas Sumali.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wonosobo Eko Fifin Haryanti mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan sekaligus pencegahan dalam pelangaran Pemilu karena waktu kampanye masih cukup panjang.

Pihaknya berharap kepada peserta Pemilu agar menjaga ketaatan terhadap aturan yang mengatur selama masa kampanye.

"Kalau memang cara memasang, lokasinya, kotennya tidak melanggar, maka alat peraga kampanye dan bahan kampanye tidak kita tertibkan," kata Eko Fifin.

Ia menyebutkan selama sehari, Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye berjumlah 470, bahan kampanye berjumlah 67, dan bendera berjumlah 89. Jumlah tersebut tersebar di wilayah kota dan pedesaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.