Sukses

Antisipasi 4 Indikator Kecurangan Pemilu 2019, Bawaslu Serang Lakukan Ini

Indeks kerawanan Pemilu pertama dan kedua ialah kualitas daftar pemilih tetap (DPT) serta adanya politik uang.

Liputan6.com, Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten mengantisipasi adanya empat indikator kecurangan atau potensi pelanggaran jelang Pemilu 2019 di wilayahnya.

"Kami menemukan ada empat indikator kecurangan, seperti daftar pemilih yang masih dinamis, politik uang atau money politics, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan distribusi logistik. Keempat hal ini dianggap penting untuk membuktikan apakah profesionalitas penyelenggara benar-benar ada dan memetakan kerawanan Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, seperti dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).

Dia mengatakan, indeks kerawanan Pemilu pertama dan kedua ialah kualitas daftar pemilih tetap (DPT) serta adanya politik uang, merupakan salah satu yang paling sering dikhawatirkan sekaligus dilakukan oleh para peserta Pemilu.

"Kami akan terus memantau untuk DPT dikarenakan sampai saat ini masih fluktuatif datanya, seperti contohnya warga yang sudah meninggal tetapi masih saja terdaftar di DPT. Selain itu, praktik ini dilakukan oleh mereka dalam mendulang atau memperoleh suara dalam jumlah yang banyak," ucap Yadi.

Ia menjelaskan, kecurangan berikutnya yang biasanya terjadi adalah netralitas ASN dan pendistribusian logistik.

Dalam pendistribusian logistik, menurut Yadi, bisa saja terjadi potensi kecurangan, karena kerusakan surat suara dan tidak cukup tempat untuk menyimpan logistik tersebut.

"Dalam pemilu seorang ASN dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Untuk masalah pendistribusian logistik sampai saat ini masih berlangsung," kata Yadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Awasi

Yadi menjelaskan, apabila ada peserta Pemilu yang masih membandel, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang adalah memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Selanjutnya jika masih juga melakukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang akan menindak tegas serta memasukkan ke dalam berita acara laporan pelanggaran kampanye," pungkas Yadi.

Dia berharap agar seluruh masyarakat dan peserta pemilu bisa menjunjung tinggi asas-asas keadilan dan bisa menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.