Sukses

KPU Kesulitan Sediakan Surat Suara untuk Daftar Pemilih Tambahan

Selain terkendala surat suara, KPU juga kesulitan melayani pemilih yang bekerja di daerah terpencil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan pembahasan daftar pemilih tambahan atau DPTb. Namun, ada sejumlah kendala yang masih ditemukan, satu di antaranya soal ketersediaan surat suara bagi DPTb.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, jumlah pemilih tambahan di tiap TPS diperkirakan bisa melebihi angka 2 persen. Padahal dalam aturan, pencetakan surat suara untuk DPTb tidak lebih dari angka 2 persen, dengan penyesuaian jumlah DPT.

"Jadi DPT ditambah 2 persen, tapi sementara di beberapa titik, pemilih DPTb jumlahnya besar misalnya perusahaan. Pertanyaannya surat suaranya dari mana? Ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Hasil rekapitulasi DPTb KPU hingga 17 Februari 2019 ini tercatat sebanyak 275.923 pemilih. DPTb itu tersebar di 87.483 TPS, 30.118 Desa/Kelurahan, 5027 Kecamatan, dan 496 Kabupaten/Kota.

Selain terkendala surat suara, Viryan mengaku pihaknya juga kesulitan melayani pemilih yang bekerja di daerah terpencil. Sebab, belum ada tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar tempat bekerja mereka.

"Umumnya, pegawainya tidak berasal dari lokasi perusahaan itu. Misal di Teluk Bintuni Papua Barat. Dari 8.000 pegawainya, sebanyak 6.000 itu warga luar daerah tersebut dan jarak perusahaannya itu jauh dari perkampungan sekitar," ucap Viryan.

Viryan pun berjanji pihaknya akan mencarikan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut.

"KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada pembahasan bersama dan solusi bersama yang menjadi kebijakan kita menyelesaikan persoalan ini," jelas Viryan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Narapidana

Sementara itu, KPU juga terus mengusahakan hak memilih bagi setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali narapidana atau napi.

Data sementara, pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, banyak yang belum masuk sebagai daftar pemilih karena belum melakukan perekaman e-KTP.

"Kami mendapatkan informasi dari 510 lapas dan rutan yang ada, perekaman KTP elektronik mayoritas dilakukan (baru) untuk napi lokal. Padahal, sebagian besar penghuninya itu bukan hanya warga setempat (lokal)," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Viryan menerangkan, dari dari 510 lapas dan rutan, baru 93 orang napi yang telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, sebagian besar napi yang bukan berasal dari daerah mereka mendekam, belum memiliki dokumen kependudukan guna syarat memilih.

"Ini membuat kami kesulitan untuk melakukan pendataan. KPU mendata pemilih kan harus dengan dasar dokumen kependudukan," terang Viryan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.