Sukses

Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Sukabumi Bertambah

Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) tahap I untuk Pemilu 2019.

Liputan6.com, Sukabumi - Jumlah pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah. Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) tahap I untuk Pemilu 2019.

"Kami terus meng-update jumlah pemilih agar tidak ada warga yang sudah mempunyai hak memilih terlewatnya. Adapun kenaikan jumlah pemilih tidak terlalu signifikan hanya 60 jiwa saja yang awalnya 1.826.011 jiwa menjadi 1.826.071 jiwa," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Senin (18/2/2019) seperti dilansir Antara.

Adapun pembaharuan jumlah pemilih pada Pemilu 2019, untuk daftar pemilih yang masuk 1.076 jiwa dengan rincian 842 pria dan 234 wanita. Sementara daftar pemilih yang keluar sebanyak 1.061 jiwa yang rinciannya 636 pria dan 380 wanita.

Sehingga pertambahan DPTB tahap I yang ditetapkan 1.076 jiwa dikurangi 1.061 jiwa atau bertambah 60 jiwa. Pembaharuan data pemilih terus dilakukan pihaknya hingga Maret mendatang, maka dari itu seluruh elemen masyarakat harus turut memantaunya khawatir ada warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih.

Selain itu, setiap jiwa yang sudah berhak memilih harus melindungi hak suaranya pada Pemilu 2019 dengan melihat daftar nama yang sudah masuk dalam daftar pemilih seperti kantor desa atau kelurahan.

"Kami pun telah menyiapkan surat 'A5' bagi warga Sukabumi yang pindah lokasi memilih seperti untuk para tahanan atau narapidana yang menghuni lembaga permasyarakatan," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Ferry mengatakan untuk jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 386 desa sebanyak 7.868 TPS. Namun, yang menjadi perhatian pihaknya adalah pada pemilu ini setiap warga diberi lima surat suara untuk memiliki calon anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD RI, DPR RI dan Presiden-Wakil Presiden 2019.

Maka dari itu, sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih saja, tetapi warga bisa mengetahui tata cara pencoblosan saat di TPS agar tidak banyak suara yang tidak sah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.