Sukses

Bawaslu Palangka Raya Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempatnya juga akan menurunkan citra diri peserta Pemilu.

Liputan6.com, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menertibkan alat peraga kampanye milik peserta Pemilu yang pemasangannya tidak sesuai aturan.

"Sebelum penertiban ini kami telah memberikan teguran agar alat peraga kampanye bisa ditertibkan masing-masing peserta pemilu namun tidak dilaksanakan. Untuk itu, sesuai aturan kami turunkan paksa," ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/1/2019).

Menurutnya, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu terjadi karena dipasang di luar zona yang telah disepakati sebelumnya oleh peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

"Sanksi yang diberikan terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye yakni penurunan secara paksa sekaligus menyita alat peraga kampanye tersebut," kata Endrawati.

Selain itu, lanjut dia, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempatnya juga akan menurunkan citra diri peserta Pemilu karena telah melanggar aturan.

Meski begitu, menurut Endrawati, tidak ada sanksi berat bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut.

"Dalam undang-undang, sanksi terberat hanyalah sanksi administratif saja. Tetapi nantinya kami akan mendata caleg dari parpol mana saja yang melanggar permasalahan alat peraga kampanye itu, agar parpolnya yang nantinya akan memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan," pungkas Endrawati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daerah yang Ditertibkan

Penertiban itu dibagi menjadi tiga tim, pertama tim bergerak menyisir Jalan G Obos, lingkar luar, Yos Sudarso, Tjilik Riwut perbatasan Marang dan Mahir Mahar sampai samping terminal km 8.

Selanjutnya penertiban alat peraga kampanye dilakukan di Jalan Rajawali, Hiu Putih, Rajawali, Beliang dan Bukit Kaminting, Yos Sudarso, Galaxi, dan berakhir di Kantor Bawaslu Provinsi Kalteng.

Lalu, tim kedua bergerak ke wilayah Jalan RTA Milono, arah Kalampangan sampai perbatasan Pulang Pisau, RTA Milono arah Dermaga Kereng Bangkirai.

Selanjutnya, Jalan Manduhara, lingkar luar, G Obos - G Obos 12, Yos Sudarso VI keluar G Obos VII, Temanggung Tilung, dan Kantor Bawaslu kota/provinsi.

Tim ketiga Jalan Imam Bonjol, Panjaitan, S Parman putar balik SPBU - A Yani, Murjani, Pilau, Jati Raya, Adonis Samad arah bundaran balik dan menuju Jalan Seth Adji, di Jalan Cempaka, Junjung Buih, RTA Milono arah bundaran kecil, Diponegoro, Tambun Bungai, Achmad Yani, Jalan Suprapto dan kantor Bawaslu kota/provinsi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.