Alasan KPU Rilis Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor

Alasan KPU Rilis Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor

Setelah menjalani rapat tertutup selama enam jam, Rabu malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif (Caleg) yang akan ikut serta dalam Pemilu 2019 yang pernah terlibat kasus korupsi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (31/1/2019), Ketua KPU Arif Budiman menyatakan, bahwa calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi berjumlah 49 orang.

Caleg dengan rincian delapan orang dari Partai Golkar, enam orang dari Partai Gerindra, empat orang dari Partai Berkarya, Demokrat, dan PAN, lima orang dari Hanura, satu orang dari partai PDI Perjuangan, PKS, dan PBB, dua orang dari partai Garuda, PKPI, dan Perindo yang semuanya merupakan caleg DPRD kota dan kabupaten serta semibilan orang dari calon anggota legislatif DPD RI.

Rencananya, semua nama caleg akan diumumkan di laman resmi KPU serta melalui media massa cetak dan elektronik.

Menurut KPU, pengumuman ini telah sesuai dengan Pasal 182 dan 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana masyarakat berhak mengetahui latar belakang para calon anggota legislatif. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 31 January 2019, 08:14 WIB

Video Terkait

Spotlights