Sukses

KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, dari Partai Mana Saja?

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar caleg mantan koruptor pada publik. Dalam pengumuman itu, disebutkan ada 49 nama caleg yang diajukan dari partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Arief di Gedung KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.

Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 caleg mantan koruptor.

Berikut jumlah mereka yang tersebar di partai politik:

Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:

Partai Gerindra : 6 orang

PDIP : 1 orang

Partai Golkar: 8 orang

Partai Garuda :2 orang

Partai Berkarya:4 orang

PKS: 1 orang

Partai Perindo: 2 orang

PAN: 4 orang

Partai Hanura: 5 orang

Partai Demokrat: 4 orang

PBB: 1 orang

PKPI:  2 orang

Total ada 40 orang

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Caleg DPD

Sementara Caleg DPD

Aceh : 1 orang

Sumut: 1 orang

Babel : 1 orang

Sumsel: 1 orang

Kalteng: 1 orang

Sulteng: 3 orang

Sulut: 1 orang

Total ada 9 orang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.