Sukses

Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye di Kampus oleh Caleg PSI

Bawaslu dalam waktu dekat akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang masih menyelidiki kasus dugaan kampanye di lembaga perguruan tinggi oleh caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial R.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa, termasuk pihak kampus dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.

"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujar Zaini di Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019).

Zaini mengatakan dalam waktu dekat akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegas Zaini seperti dilansir dari Antara. 

Zaini mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.

"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran juga menjelaskan, terlapor dapat diancam tindak pidana pelanggaran pemilu jika terbukti berkampanye di lembaga pendidikan.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada terlapor jika terbukti berkampanye di kampus yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.