Sukses

OSO: Saya Tak Akan Mundur Jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN

Atas terkabulnya permohonan tersebut, OSO menegaskan tak akan mundur dari Ketum Partai Hanura. Dia juga menyayangkan KPU tak menjalankan amanat konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg 2019. PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan OSO.

Atas terkabulnya permohonan tersebut, OSO menegaskan tak akan mundur dari Ketum Partai Hanura. Dia juga menyayangkan KPU tak menjalankan amanat konstitusi.

"Saya enggak akan mundur kalau KPU enggak menjalani konstitusi, putusan PTUN tersebut," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD tidak berlaku surut. Namun baru berlaku pada 2024.

"Jadi jangan dipelintir, ini saya bukan untuk kepentingan pribadi tetapi hukum," jelas dia.

"Saya enggak akan patuh pada KPU kalau KPU enggak patuh pada hukum negara ini tapi kalau KPU patuh saya akan patuh," lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Tetap Pada Pendirian

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). KPU akan memasukkan nama OSO dalam DCT jika ia bersedia mundur dari kepengurusan partai.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menunggu OSO memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1/2019) tengah malam. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.

KPU masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok (Selasa) berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019 malam.

 

Reporter : Mardani

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.