Sukses

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai hingga Tengah Malam

Pada kasus OSO ini, KPU masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). KPU akan memasukkan nama OSO dalam DCT jika ia bersedia mundur dari kepengurusan partai.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menunggu OSO memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1/2019) tengah malam. Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.

KPU masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok (Selasa) berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019 malam.

Selain itu, terkait dengan aksi damai yang dilakukan oleh kader Partai Hanura di depan gedung KPU soal tak masuknya nama OSO dalam DCT, Wahyu tak mempemasalahkannya. Sebab, mengeluarkan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.

"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sependapat dengan Bawaslu

Sikap KPU ini tak sejalan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu meminta KPU agar memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Namun, bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO pun harus segera mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Pada putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.