Sukses

Perhatikan, Ini Beda Warna Surat Suara Pileg dan Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pencetakan surat suara Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pencetakan surat suara Pemilu 2019. Ada lima jenis surat suara yang dicetak berdasarkan warna yang berbeda-beda.

"Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD provinsi berwarna biru, DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Ini sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera kita sahkan di Menkumham. Sekarang sedang dalam proses perundangan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di PT Aksara Grafika Pratama, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).

Perbedaan warna surat suara tersebut, jelas dia, bertujuan agar pemilih tidak salah memasukkan surat dalam kotak suara.

"Ini supaya tidak ada kesalahan karena ketergesa-gesaan oleh pemilih yang datang di akhir-akhir pemungutan suara yaitu jam 1 siang, juga memudahkan petugas kami dalam melakukan pekerjaan pemungutan suara," ungkap Ilham.

Selain itu, KPU juga menyediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen. "Surat suara yang dicetak ini berjumlah sesuai TPS plus 2 persen untuk mencegah apabila ada daftar pemilih khusus (yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun bisa menggunakan hak pilih) dan surat suara rusak," kata Ilham.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Surat Suara yang Dicetak

Sementara itu, dari data yang diterima perusahaan pencetak surat suara yang berada di luar Jakarta yaitu PT Temprina Media Grafika sebanyak 255.019.544 lembar atau 27,13 persen, PT Adi Perkasa Makassar sebanyak 77.054.270 lembar atau 8,20 persen, dan PT Puri Panca Pujibangun sebanyak 107.714.950 lembar atau 11,46 persen.

Total surat suara yang dicetak keseluruhan ada 939.879.651 lembar dengan biaya sebesar Rp 603.342.100.900. Dalam pengadaan surat suara ini, KPU mengklaim melakukan penghematan Rp 269.349.301.525 atau 30.86 persen jika dihitung dari harga perkiraan satuan (HPS) sebesar Rp 872.691.402.425

Jika dihitung dari pagu anggaran sebesar Rp 894.720.293.000 maka efisiensinya sebesar Rp 291.378.192.100 setara dengan 32.57 persen.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.