Sukses

Ada 20.513 Pemilih Penyandang Disabilitas di Sulawesi Selatan

Ada penambahan 225 orang dari jumlah pemilih penyandang disabilitas tersebut atau 0,33 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.

Liputan6.com, Sulawesi Selatan - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menyebut, pemilih penyandang disabiltas di Sulawesi Selatan untuk Pemilu 2019 sudah ditetapkan dan mencapai 20.513 orang. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya sebanyak 20.288 orang.

"Ada penambahan 225 orang dari jumlah tersebut atau 0,33 persen dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 6.159.375 orang pemilih di Sulsel," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel Uslimin, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/1/2019).

Rinciannya, lanjut dia, penyandang disabilitas tunadaksa sebanyak 5.163 orang pemilih dengan persentase 25 persen dari total pemilih disabilitas.

Selanjutnya, kata Uslimin, penyandang tunanetra 4.470 orang pemilih dengan persentase 22 persen dan penyandang tunarungu tercatat 4.455 orang pemilih atau 22 persen dari persentase total pemilih disabilitas.

"Untuk penyandang tunagrahita (ganguan kejiwaan) berjumlah 2.474 orang pemilih dengan persentase 12 persen dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 3.951 orang pemilih atau 19 persen dari total pemilih disabilitas di Sulsel," papar dia.

Sementara, sambung Uslimin, untuk pemilih berusia di atas 20 tahun atau pemilih muda dan pemula sebanyak 646.012 orang yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi untuk KPU

Sebelumnya, Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel Abdul Rahman memberikan apresiasi kepada penyelenggara karena mampu mengakomodasi pemilh penyandang disabilitas guna menyalurkan hak pilih mereka.

Meskipun begitu, yang harus menjadi perhatian penyelenggara adalah bagaimana mempersiapkan fasilitas bagi difabel saat menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.

"Kami berharap KPU sebagai penyelenggara setelah mengakomodasi hak-hak difabel juga mampu menjamin fasilitas mereka saat pencoblosan nanti, atau ada perlakukan khusus diberikan panitia pemungutan suara di TPS," kata Abdul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.