Sukses

Bawaslu Tertibkan 928 Alat Peraga Kampanye di Magelang

Penertiban alat peraga kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melakukan penertiban 928 alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2019 di 21 kecamatan. Penertiban itu dilakukan di Kabupaten Magelang selama 3,5 bulan masa kampanye karena melanggar ketentuan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan dalam dua kali masa penertiban.

"Pada periode pertama 23 September-5 November 2018 ditertibkan sebanyak 548 alat peraga kampanye termasuk branding mobil dan pada periode kedua 6 November-31 Desember 2018 sebanyak 380 alat peraga kampanye," ujar Saleh, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/1/2019).

Ia mengatakan, penertiban alat peraga kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Kemudian Pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Saleh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 23 tahun 2018 juga sudah mengatur tegas pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.

"Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2019 ini juga sejalan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20," papar dia.

Pasal 18 Perbup 22 tahun 2014, sambung Saleh, melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai dan salurannya, serta monumen.

"Adapun pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air," terang Saleh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi Terlarang

Saleh menjelaskan, dari hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Panwasdes, ditemukan 910 alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan.

Bawaslu, kata dia, juga menemukan 17 bahan kampanye di angkutan desa dan satu bus dibranding untuk kampanye peserta Pemilu 2019.

"Demi menegakkan regulasi, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Penertiban ini diawali pendataan jumlah alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh 63 Panwascam serta 372 Panwasdes dan Panwas Kelurahan," tutur dia.

Berdasarkan data lapangan ini, lanjut Saleh, pengawas Pemilu kemudian melakukan kajian untuk memetakan alat peraga kampanye mana saja yang melanggar. Setelah diketahui jumlah alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, kata dia, Panwascam akan mengirimkan surat peringatan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye kepada para peserta Pemilu.

"Sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, peserta Pemilu memiliki waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan Bawaslu ini," ucapnya.

Jika dalam jangka waktu 1x24 jam belum ditindaklanjuti, menurut Saleh, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bawaslu dan Satpol PP mempunyai waktu maksimal tiga hari kerja untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.

"Dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang membentuk tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres Magelang, Satpol PP serta jajaran Panwascam dan Panwasdesa se-Kabupaten Magelang dan anggota Polsek setempat," terang dia.

Berdasarkan analisa Bawaslu Kabupaten Magelang, lanjut Saleh, masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.

"Pelanggaran biasanya terjadi karena adanya caleg yang tidak berkoordinasi dengan partai dalam pemasangan alat peraga kampanye," kata dia.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong para caleg untuk senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan partai politik masing-masing. Sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per partai. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per partai per desa.

"Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan dan menghitung jumlah alat peraga kampanyemaksimal yang bisa dipasang oleh partai politik di satu desa. Disarankan peserta Pemilu membuat baliho atau spanduk yang berisi caleg DPRD kabupaten, caleg DPRD provinsi, dan caleg DPR RI agar hanya dihitung satu alat peraga kampanye," pungkas Saleh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.