Sukses

Bawaslu Luncurkan Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia

Bawaslu meluncurkan buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia yang mengulas tentang pola pembiayaan pemilu berdasar penelitian.

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia yang mengulas tentang pola pembiayaan pemilu berdasarkan penelitian pada Pemilu 2014 dan Pilkada 2018. Buku ini akan dimanfaatkan sebagai rumusan untuk mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2019.

"Intinya, mengurai pembiayaan pemilu, baik yang kaitannya dengan politik uang, potensi kerawananan yang menggunakan uang, termasuk antisipasi proses pelaporan dana kampanye," kata anggota Bawaslu M Afifuddin seusai Peluncuran dan Bedah Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia di Yogyakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Menurut dia, selain ditulis oleh anggota Bawaslu, buku setebal 307 halaman itu juga memuat tulisan para akademisi, serta LSM yang peduli dan mengawal penyelenggaraan pemilu seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pemantau Pemilu Muhammadiyah (JPPM), hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tulisan yang ada dalam bunga rampai buku Bawaslu itu, kata dia, sengaja menggunakan data-data pemilu dan pilkada sebelumnya sehingga efektif untuk memetakan mitigasi dan pencegahan praktik politik uang dalam pemilu yang akan datang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Transparansi

Ia mengatakan dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang berdasar pada pengalaman Pemilu 2014 dan pilkada serentak pada tahun sebelumnya, kerawanan yang paling menonjol adalah politik uang yakni bagaimana peserta pemilu memengaruhi pemilih dengan uang, barang, atau janji-janji lainnya.

"Soal permisifnya warga terhadap politik uang menjadi catatan penting kita. Tantangan kita tidak sekadar untuk memberi pendidikan peserta pemilu, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bagi pemilih untuk sama-sama memahami hal-hal yang berkaitan politik uang memang dilarang," ucapnya.

Oleh sebab itu, dalam proses meningkatkan pengawasan pembiayaan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memenuhi aturan kampanye dan pendanaan kampanye agar bersikap transparan dalam mengelola dana kampanye serta menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Komitmen bersama untuk memastikan kualitas Pemilu 2019 yang semakin berintegritas harus datang dari semua pihak," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.