Sukses

Bawaslu Putuskan Laporan OSO Terhadap KPU Pekan Depan

OSO melaporkan KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret sebagai caleg DPD RI.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memutuskan laporan yang disampaikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan. OSO melaporkan KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret sebagai caleg DPD RI.

"Kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, Kamis 20 Desember.

Abhan menjelaskan, ada dua laporan yang diajukan pihak OSO terhadap Komisioner KPU RI. Pertama laporan atas nama Dodi S Abdul Qadir dan laporan kedua atas nama Firman Kadir. Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum OSO ke Bawaslu itu pada 18 Desember 2018.

Lalu, terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat agar ketua umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Surat tersebut dikirimkan kepada OSO pada 8 Desember 2018.

"Bagi KPU, surat itu merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ujarnya.

Namun, bagi pihak OSO penerbitan surat itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena bertentangan dengan putusan MA RI yang diterbitkan pada 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 14 November 2018.

Menurut pihak OSO dalam putusan tersebut KPU telah diperintahkan segera memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD Pemilu 2019.

"Untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi itu akan dikaji oleh Bawaslu," ucap Abhan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.

Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.

Untuk dugaan pelanggaaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," jelasnya.

Terkait putusan pendahuluan ini, jika Bawaslu menilai syarat formil dan materil laporan telah lengkap atau terpenuhi, maka untuk dugaan pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu.

"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang ajudikasi. Tenggat waktu penyelesaian dua perkara itu 14 hari. Nantinya, para pihak akan dimintai keterangan oleh Bawaslu atau Gakkumdu untuk membuktikan laporannya itu," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.