Sukses

Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Alat Kampanye Langgar Aturan di Jakbar

Operasi gabungan penertiban alat peraga kampanye tersebut merupakan kali kedua yang dilaksanakan di Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat bersama Satpol PP setempat mencopot sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dalam pemasangannya.

"Peserta Pemilu harus paham soal aturan alat peraga kampanye sehingga tidak mengulangi lagi, karena kita sudah sering menyampaikan kepada peserta Pemilu di Jakarta Barat," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/12/2018).

Oding meminta agar para peserta Pemilu 2019 mematuhi segala peraturan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebab, menurutnya, operasi gabungan penertiban alat peraga kampanye tersebut merupakan kali kedua yang dilaksanakan di Jakarta Barat.

"Alat peraga kampanye dicopot lantaran melanggar ketentuan pemasangan di sejumlah titik, seperti fasilitas umum milik pemerintah termasuk di dalamnya pagar pembatas jalan, kemudian rumah ibadah, dan rumah sakit," jelas Oding.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Turunkan Sembarangan

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, pihaknya tidak bisa menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu.

"Satpol PP akan terus mendampingi Bawaslu dalam penertiban. Ini memang sudah menjadi tugas kami. Kita berharap peserta pemilu mematuhi aturan yang sudah diberikan oleh KPU dan Bawaslu soal pemasangan APK yang sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Tamo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.